Terapakan UU TPKS secara Maksimal
![Terapakan UU TPKS secara Maksimal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/cc6b5e37c623986eeef815858526282c.jpeg)
KASUS kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan semakin marak terjadi harus menjadi cambuk untuk pemerintah dan lembaga penegak hukum menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apapun itu. Literasi yang baik juga akan meningkatkan awareness masyarakat kepada korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5) menekankan jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karir tanpa ada syarat apapun. Dia juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.
Baca juga: Cegah dan Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
“Harus ada sinergi lintas sektoral, baik antar kementerian/lembaga, penegak hukum, dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan. Tentunya termasuk dengan pelaku industri untuk memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kerja,” paparnya
Penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, menurut Puan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Baca juga: UU TPKS Masih Minim Aplikasi
“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka implementasikan dengan baik,” cetusnya.
Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja sudah menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diberantas. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah didukung stakeholder terkait agar kejadian seperti ini tidak terus terulang.
Puan pun menyoroti kasus dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang viral di media sosial. Dari informasi yang beredar, sebuah manajemen perusahaan di Cikarang diduga memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual dan saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujar Puan.
Puan menyebut, stereotipe gender dan budaya patriarki yang masih menjadi momok di lingkungan kerja harus diatasi dengan berbagai pendekatan. Ia juga menilai, praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja juga banyak terjadi karena adanya faktor relasi kuasa.
“Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di tempat kerja seringkali merupakan relasi kekuasaan dan kontrol oleh beberapa orang di kuasa kerja seperti rekan kerja, atasan, atau klien,” ungkap Puan.
Selain regulasi negara seluruh perusahaan diajak untuk memiliki regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Puan mengatakan, regulasi dari internal perusahaan dapat memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
PT Kao Dukung Proses Hukum Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Karyawan PT Ikeda
Menteri PPPA Kecam Modus Staycation untuk Melancarkan Kejahatan Seksual terhadap Karyawati di Cikarang
Inilah Lima Rekomendasi Kost Eksklusif di Daerah Kuningan hingga SCBD
Eks Karyawati Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 miliar, Modus Transaksi Fiktif
Taliban Perintahkan Seluruh Karyawati Berhenti Bekerja
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden
Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan soal Tapera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap