visitaaponce.com

Kasus LNG Pertamina, KPK Butuh Data Perusahaan di Luar Negeri

Kasus LNG Pertamina, KPK Butuh Data Perusahaan di Luar Negeri
KPK membutuhkan data dari perusahaan di luar negeri untuk pengungkapan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG Pertamina.(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 masih didalami. Lembaga Antikorupsi membutuhkan data dari perusahaan di luar negeri.

"Kemudian juga untuk perkara LNG ini tidak hanya saksi-saksi maupun pihak-pihak terkaitnya itu tidak hanya ada di Indonesia, jadi ada di beberapa tempat, seperti di Amerika, kemudian juga di negara-negara lain, perusahaan-perusahaannya yang berhubungan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (11/5).

Asep mengatakan data itu juga dibutuhkan auditor dalam kasus tersebut. Informasi yang dicari berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara itu.

Baca juga: Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM

"Sehingga kami perlu juga mengonfirmasi dan para pihak termasuk auditor juga perlu mengonfirmasi ke perusahaan tersebut sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara yang tepat," ucap Asep.

KPK menegaskan bakal menyelesaikan kasus ini sampai ke persidangan. Buktinya, kata Asep, Lembaga Antirasuah masih memanggil saksi untuk melakukan pendalaman.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Eks Ketua KPK Abraham Samad Soroti Dua Hal Ini

"Jadi, rekan-rekan sekalian mohon bersabar. Nah, adanya yang diperiksa kemudian diminta keterangan itu membuktikan bahwa kami masih tetap bekerja," ujar Asep.

KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).

Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat