visitaaponce.com

Jangan Takut Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pada Pemilu 2024

Jangan Takut! Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pada Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu(Dok. MI)

PEMILU 2024 akan digelar pada 14 Febuari nanti. Dalam proses pemilu atau pemilihan umum biasanya ada banyak sekali terjadi fenomena-fenomena, seperti pelanggaran dalam pemilihan serentak yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab.

Dengan demikian, apabila masyarkat melihat atau bahkan menjumpai pelanggaran pada pemilu jangan sungkan untuk langsung melaporkannya. Karena siapapun yang melapor akan terlindungi dengan aman identitasnya berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban pasal 5.

Baca juga : Masyarakat Diminta Hindari Hoaks Tahun Politik dengan Tabayun

Namun, perlu untuk dicermati terlebih dahulu. Ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang perlu kalian ketahui yaitu:

  • Pelanggaran administrasi,
  • Kode ettik penyelenggaraaan pemilu, 
  • Tindak pidana pemilu, 
  • Pelanggaran hukum lain yang terkait penyelenggaraan pemilu. 

Adapun cara untuk melaporkan penemuan pelanggaran pada pemilu, sebagai berikut:

Baca juga : Daftar Bacaleg, PAN dan PPP Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024

  • Mendatangi dan melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengawas pemilu terdekat.
  • Dengan mendatangi langsung ke tempat bawaslu tiap masing-masing daerah.
  • Melalui WhatsApp Bawaslu 
  • Melalui aplikasi Bawaslu yaitu aplikasi Gowaslu.

Sedikit tentang Aplikasi Gowaslu
Mengutip dari laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantauan dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam prose pelaksanaan Pilkada.

Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Gowaslu dibuat bukan hanya untuk Pilkada saja melainkan juga untuk Pemilu.

Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum. 

Jika belum terpenuhi Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil. jika dalam kurun waktu tiga hari syarat tersebut tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat diteruskan atau tidak bisa dilanjutkan alias gugur.

Cara Laporkan Pelanggaran Pemilu di Aplikasi Gowaslu

  • Pertama, Pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu diplaystore,
  • Setelah itu pelapor diharuskan membuat akun di Gowaslu untuk mendapatkan username dan password, ada beberapa data diri yang perlu diisi sesuai identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap pelapor, Alamat email, dan nomor Hp yang masih aktif. 
  • Kemudian pelapor diharuskan untuk mengecek email untuk mendapatkan username dan password untuk login. Anda akan memasukkan username dan password pada aplikasi Gowaslu untuk login. 
  • Setelah itu pelapor bisa membuat laporan di aplikasi tersebut.

Kategori laporan pelanggaran pemilu dalam sistem Gowaslu ada empat, yakni:

  • data pemilih,
  • alat peraga kampanye,
  • kampanye,
  • Politik uang.

(Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat