Kesimpulan 3 Pasang Capres-Cawapres Vital bagi MK dalam Sidang Sengketa Pilpres
KUBU dari tiga pasangan calon presiden dan wakil pesiden serta pihak lain yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital bagi MK untuk memahami alur pikir seluruh pihak.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan, dokumen kesimpulan itu adalah konklusi para pihak atas jalannya persidangan. Dalam dokumen itu, para pihak menilai fakta, data, dan bukti-bukti yang muncul yang kemudian dihubungkan satu sama lain sampai pada kesimpulan akhir dan penilaian mereka.
"Kesimpulan menjadi strategis untuk membantu Mahkamah dalam memahami alur pikir para pihak," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (17/4).
Baca juga : Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK: Sudah Diklarifikasi
Oleh karenanya, Titi menilai dokumen kesimpulan dari seluruh pihak bakal bermanfaat bagi MK dalam membangun pertimbangan hukum atau ratio decidendi. Pertimbangan hukum itu yang kelak menjadi pokok alasan atau penalaran dari sebuah putusan.
Saat MK mampu memahami alur pikir dari para pihak, Titi mengatakan lembaga itu dapat mengonstruksi pertimbangan putusan yang solid dan kokoh sebagai basis membuat amar putusan.
"Dengan itu diharapkan publik mampu membaca putusan MK secara proporsional dan ikut memahami argumentasi dan pilihan hukum yang telah dibuat Mahkamah," tandasnya.
Baca juga : Ini Daftar Pelanggaran Prosedur di Pilpres 2024 yang Disinggung Tim Hukum Amin di Sidang MK
Ketua tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir optimistis permohonan pihaknya bakal dikabulkan oleh MK setelah menyerhakan dokumen kesimpulan kemarin. Anies-Muhaimin menjadi salah satu dari dua pemohon perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selain kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim hukum Ganjar-Mahud yang dipimpin Todung Mulya Lubis menjelaskan dokumen kesimpulan yang diserahkan pihaknya mengulas beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak hakim konstitusi. Pelanggaran itu mencakup etika dan nepotisme. Dengan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya meminta Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," terang Todung.
Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," sambungnya.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran yang menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam dokumen kesimpulan. Bagi Ketua tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza mahendra, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan dua pasangan capres-cawapres tersebut.
Selain tiga pasangan capres-cawapres, dokumen kesimpulan juga diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Diwakili anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, KPU menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Kesimpulan kami) pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," tandas Afi. (Z-10)
Terkini Lainnya
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Sidang Pendapat Rakyat Ungkap 5 Jenis Kejanggalan Pemilu
Perludem: Kredibilitas MK Kembali Dipertanyakan Pasca Putusan Sengketa Pilpres
Presiden Jokowi soal Sidang Sengketa Pilpres 2024: Hormati Putusan MK
PAN Ingatkan PDIP bahwa Putusan MK soal Sengketa Pilpres Final dan Mengikat
AHY Minta Semua Pihak Ikhlas Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Mengenal Penyakit Parkinson: Harapan dan Tatalaksana di Masa Depan
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Kota (dalam) Plastik
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap