visitaaponce.com

Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK Sudah Diklarifikasi

Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK: Sudah Diklarifikasi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (batik) menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)(MI / ADAM DWI)

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang belum ditandatangani sudah diklarifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen yang menjadi bukti dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu merupakan dokumen lama yang memang belum ada tanda tangan pemohon atau kuasa hukum pemohon.

"Begini rupanya memang awal itu nggak ada tanda tangan, tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan itu sudah diperbaiki," ujar Jimly kepada awak media, Kamis (2/11) petang.

Menurutnya, setelah sidang pendahuluan, dokumen tersebut ditandatangani sebagaimana prosedur di MK. Akan tetapi yang beredar di media sosial justru dokumen lama atau dokumen mentah yang memang belum ditandatangani.

Baca juga: MKMK Diharap tidak Normatif Ambil Keputusan

"Ada itu (tanda tangan), tapi yang banyak beredar di medsos itu dokumen yang awal yang memang belum ditandatangani. Memang agak sedikit masalah lah dari segi administrasi tapi kami sudah mendapatkan klarifikasi untuk itu, itu ada rapat klarifikasi kayak MKMK itu ada klarifikasi itu sidang pendahuluan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pelapor, PBHI menghadirkan bukti baru berupa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru. Dokumen itu disebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Baca juga: Besok MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Panitera dan Ketua MK Anwar Usman

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani.

Dijelaskannya, dokumen itu diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK. PBHI pun memaparkan dalam persidangan itu sebagai salah satu barang bukti.

Menurut Julius, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. Namun, dokumen tersebut dipublish tanpa adanya tanda tangan pemohon.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata dia. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat