Ricky Ham Pagawak Diduga Akali Penerimaan Suap Pakai Rekening Orang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengakali penerimaan suap menggunakan rekening orang lain. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua wiraswasta Uci Sanusi dan Rajesh Khana pada Senin (15/5).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. Informasi itu baru mau dibuka dalam persidangan nanti.
Baca juga: Pekan ini Wagub dan Kadinkes Lampung Dipanggil KPK
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Baca juga: Diduga Korupsi Mantan Bupati Bombana Dilaporkan ke KPK
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Can)
Terkini Lainnya
Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
Saksi Bupati Membramo Tengah Nonaktif Minta Perlindungan LPSK
Bupati Membramo Tengah Nonaktif Serang Staf JPU di PN Makassar
Kuasa Hukum Ricky Ham Pagawak Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Brigita Manohara Jadi Wadah Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Hakim yang Vonis Bebas Bupati Mimika Pimpin Sidang Bupati Membramo Tengah
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diminta Fokus Jalani Proses Hukum
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terbukti Nikmati Uang Panas Rp75,3 M dan Cuci Uang Rp211,7 M
Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup
KPK Cek Klaim Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta
Diperiksa KPK, Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap