visitaaponce.com

Istana Masih Tunggu Draf Revisi UU TNI

Istana Masih Tunggu Draf Revisi UU TNI
Tenaga Ahli Utama KSP Ahli Ngabalin(MI/Irfan)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Istana masih menunggu informasi mengenai revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI. Hal itu ia utarakan lantaran begitu banyaknya pihak yang meminta pandangan pemerintah soal UU TNI.

"Mengenai revisi undang-undang TNI tentu saja nanti kita dengar DPR. Sampai hari ini belum sampai di KSP dan saya juga tadi menanyakan hal ini karena banyak wartawan yang juga bertanya kepada kami," papar Ngabalin, Rabu (17/5).

Ia memperkirakan pekan depan sudah ada kepastian mengenai klausul dari draft UU TNI yang akan diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara juga KSP. Seperti diberitakan, draf atau rancangan revisi UU TNI saat ini masih dibahas di internal TNI yang nantinya akan diajukan Kementerian Pertahanan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin pekan depan atau dalam sehari dua hari kalau ada informasi dari KSP atau sekretariat negara, bahkan komunikasi pemerintah dengan DPR kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan," ungkap Ali.

Dalam draf revisi UU TNI, ada sejumlah hal yang diubah antara lain mengenai penambahan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga pemerintah. Jika revisi disetujui dan disahkan, Prajurit TNI aktif dapat mengisi 18 pos di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini, hanya ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. (Z-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat