visitaaponce.com

Bak Sebuah Film, Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe Pakai Skenario

Bak Sebuah Film, Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe Pakai Skenario
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe(MI/Susanto)

Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didesain bak sebuah film. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada skenario yang dibuat dalam mufakat jahat tersebut.

Informasi terkait skenario itu didalami dengan memeriksa Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin beberapa waktu lalu. Alur cerita dibuat oleh tersangka sekaligus Pengacara Lukas lainnya Stefanus Roy Rening.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya olah rancangan skenario dari tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) untuk merintangi penyidikan perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (21/5).

Baca juga: Lukas Enembe Terima Duit Panas hanya dengan Mengondisikan Proyek

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela Lukas Enembe. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 3 Pihak Swasta

Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat