visitaaponce.com

KPK Endus Modus Pencucian Uang dalam Pengembangan Kasus Suap di MA

KPK Endus Modus Pencucian Uang dalam Pengembangan Kasus Suap di MA
KPK menyita empat mobil mewah yang diduga terkait tppu kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.(Dok.MI)

SEJUMLAH mobil mewah telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendaraan roda empat itu diketahhui menggunakan nama pihak lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan nama pihak lain itu merupakan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antirasuah kini tengah melakukan pendalaman.

"Ya salah satu modus-modus pencucian uang diantaranya kan menggunakan nominee (peminjaman nama pihak lain) dan sebagainya," kata Alex di Jakarta, Selasa (23/5).

Baca juga: Tersangka Kasus Suap MA Hasbi Hasan Diminta Kooperatif

KPK dipastikan bakal menelusuri kepemilikan mobil mewah yang sudah disita. Nama yang tertera dalam surat-surat kendaraan tersebut juga berpotensi dipanggil.

Para pihak yang dipanggil diharap memenuhi panggilan. Mereka bisa menjelaskan maupun memprotes pencatutan nama itu di depan penyidik.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Tersangka Dugaan Suap MA, Dadan Tri Yudianto

 

"Silakan saja nanti warga sebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik," ucap Alex.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat