visitaaponce.com

Polisi akan Panggil Rebecca Klopper terkait Kasus Video Porno Mirip Dirinya

Polisi akan Panggil Rebecca Klopper terkait Kasus Video Porno Mirip Dirinya
Rebecca Klopper(Instagram/Rebecca Klopper)

Polri memastikan akan memanggil Rebecca Klopper (RK) dalam kasus penyebaran video porno mirip dirinya. Ia akan diperiksa sebagai pelapor sekaligus korban.

"Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, Jumat (26/5).

Ramadhan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Rebecca. Proses penyelidikan dimulai setelah penyidik rampung mempelajari kasus tersebut.

Baca juga: Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

"Laporan polisi sedang dipelajari dulu. Pasti nanti akan diproses. Kita pelajari dulu kasusnya, nanti pasti seiring dengan waktu akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Ramadhan.

Rebecca akhirnya menempuh jalur hukum setelah video syur yang diduga dirinya beredar di media sosial. RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Revenge Porn yang Lagi Viral

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Karo Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).

Terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ramadhan menyebut ada barang bukti yang telah diserahkan pihak RK ke Bareskrim Polri.

"Yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPLK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Ramadhan.

Laporan dibuat pihak RK pukul 16.45 WIB pada Senin, 22 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri. Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi inisial FF dan LL. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat