visitaaponce.com

Denny Indrayana Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi

Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum yang diperolehnya bukan berasal dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. Ia juga membantah adanya pembocoran rahasia negara atas informasi yang didapat.

"Ini perlu saya tegaskan supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK," tutur Denny melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).

Pada Minggu (28/5), pakar hukum tata negara itu mengungkap telah mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan perkara sistem pemilu ke proporsional tertutup dengan putusan enam hakim konstitusi setuju dan tiga lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pandangan.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Melakukan Pembocoran Rahasia Negara

Lewat keterangannya saat itu, Denny menekankan dirinya tidak menggunakan istilah informasi dari A1, melainkan orang yang sangat ia percayai kredibilitasnya.

Motivasi untuk menyampaikan informasi yang diperoleh ke masyarakat, kata Denny, adalah bentuk public control atau pengawasan publik agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis. Sebab, putusan MK bersifat final and binding atau langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Bantah Berpihak pada Pemilik Ruko Pluit

"Karena itu ruang untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," jelasnya.

Denny berharap, pada ujungnya, MK tidak mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Sebab, perubahan sistem pemilu bukan menjadi wewenang proses ajudikasi di MK, tapi ranah proses open legal policy atau legislasi di parlemen.

Selepas pernyataan tersebut tersebar ke ruang publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Mahfud MD langsung menanggapi melalui akun Twitternya.

Menurut Mahfud, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menganggap informasi yang disampaikan Denny menjadi preseden buruk dan dapat dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi, lanjutnya, harus menyelidiki informasi yang menjadi sumber Denny agar tidak terjadi spekulasi dan mengandung fitnah. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat