visitaaponce.com

Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus

Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tengah)(MGN/Kautsar Widya Prabowo)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden (Jokowi) nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023.

Srimul menjelaskan pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan ikut mengalami kenaikan gaji. Namun, Srimul belum dapat membeberkan besaran kenaikan gaji.

Baca juga: Rencana Pemerintah Tambah Tunjangan bagi ASN Tuai Kritikan

"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus pak Presiden (Jokowi akan umumkan)," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS. Anas mengatakan pihaknya bersama Srimul telah sepakat merombak perumusan tunjangan kinerja (tukin) PNS berdasarkan performa masing-masing wilayah.

Baca juga: Akhirnya! Gaji ke 13 PNS Cair Juni, Ini Besarannya

"Kami sepakat bersama pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti," kata Anas pada Rabu (17/5). (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat