Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Berdampak pada Perpolitikan Nasional
ANGGOTA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup maka berpotensi akan menjadi masalah dan kekacauan politik.
Hal itu dikemukakan Habiburokhman pada acara Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK" di Media Center Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. Selasa (30/5).
"Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten-kota,” kata Habiburokhman.
Baca juga: Parpol Ramai-ramai Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Dia juga menyampaikan bahwa mantan Wamenkumham, Denny Indrayana yang mengungkap soal isu rencana putusan MK akan sulit dijerat dengan pasal kebocoran rahasia negara.
Denny Indrayana sebelumnya menyatakan mendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Sulit Dijerat Pasal UU Rahasia Negara
“Saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara, kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir tidak ada kaitannya,” ujar Habiburokhman.
Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini pun bahkan tidak sepakat jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan rahasia negara.
Baca juga: Tak Ingin Rakyat Jadi Korban, Langkah PAN Tolak Sistem Proporsional Tertutup Tepat
Hal yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang rahasia negara adalah yang berkaitan dengan informasi seputar pertahanan dan keamanan.
“Di Pasal 112 KUHP itu mengatur soal pertahanan dan keamanan negara. Misalnya dalam situasi perang, membocorkan rahasia kepada musuh. Kalau ini kita tidak melihat seperti itu,” ungkapnya.
Baca juga: Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
Dalam forum diskusi ini, tampil sebagai pembicara lainnya antara lain, Anggota Komisi III DPR RI Supriansah dari Fraksi Partai Golkar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M. Rizqi Azmi, Ahli Hukum Negara, Prof. H. Denny Indrayana (virtual) dan Moderator Anggota KWP Akmal Irawan. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Yuk Ketahui Perjalanan Perubahan Sistem Pemilu 2004
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap