visitaaponce.com

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Penetapan Tersangka

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Penetapan Tersangka
Wamenkumham Eddy melaporkan keponakannya ke Polda Metro Jaya( MI/Usman Iskandar)

ARCHI Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dilayangkan karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. 

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin (29/5).

"Iya benar (keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).

Baca juga: Wamenkum dan ham Tak Gentar Dengar Ancaman Bakal Dilaporkan ke KPK

Djuyamto menjelaskan bahwa Archi menggugat Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Djuyamto menyebut sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.

"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juli 2023," katanya.

Baca juga: Pengacara Wamenkum dan ham Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Keponakan

Archi Bela ditahan sejak Kamis (11/5). Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/3).

Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, Ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.

Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat