Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Penetapan Tersangka
![Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Usai Penetapan Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/8d33fa657887478832d5edc4a6adc292.jpg)
ARCHI Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dilayangkan karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin (29/5).
"Iya benar (keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (1/6).
Baca juga: Wamenkum dan ham Tak Gentar Dengar Ancaman Bakal Dilaporkan ke KPK
Djuyamto menjelaskan bahwa Archi menggugat Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Djuyamto menyebut sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.
"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juli 2023," katanya.
Baca juga: Pengacara Wamenkum dan ham Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Keponakan
Archi Bela ditahan sejak Kamis (11/5). Penahanan dilakukan setelah Archi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/3).
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, Ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Pajanan Timbel Jangka Panjang Ganggu Tumbuh Kembang Anak
Sampah dan Limbah Industri Sebabkan Krisis Air Bersih
Pemkot Bandung Diminta Tinjau Ulang Strategi Atasi Pencemaran Udara
Aktivis Pro-Demokrasi Thailand Dipenjara atas Pencemaran Terhadap Raja
Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
Restorasi Kerang Hijau Atasi Pencemaran Teluk Jakarta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap