Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
![Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/d0ebaddcda7d2f24e130114805e18e98.jpg)
DOSEN hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai ada kepentingan yang menyusup dari upaya mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, upaya itu dilakukan jelang Pemilu 2024.
"Kalau lah sistem itu diubah, saya yakin akan banyak kepentingan yang menyusup dan jelas tidak fair," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat' di Fraksi NasDem, Senayan, Jakarta (7/6).
Feri mengibaratkan dampak ubah sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan dengan pertandingan sepak bola. Bila sistem diubah jelang pertandingan semua banyak pihak yang kecewa.
Baca juga: PDIP akan Taati Aturan Sistem Pemilu 2024
"Tiba-tiba menjelang pertandingan dimuat aturan main yang menguntungkan peserta tertentu ya, pasti pertandingan tidak seru, peserta kecewa, penonton kecewa, terjadi perdebatan, dan orang akan menganggap perubahan sistem itu demi melancarkan orang menang menjadi champion dari dunia sepak bola," jelas Feri.
Ia juga heran upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dilakukan jelang pemilihan. Bila sistem itu dirasa bertentangan dan digugat ke MK, mestinya sudah dilakukan sejak lama.
Baca juga: MK Tegaskan Belum Ada Putusan Sistem Pemilu
"Kalau ada masalah mestinya setelah 2019 dievaluasi dan diubah. Kenapa kemudian setelah berlangsung ya hampir 5 tahun proses penyelenggaraan pemilu, tiba-tiba sistem hendak diubah enam bulan sebelumnya pemilu," ucap Feri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis mengatakan mempermasalahkan sistem pemilu secara konstitusional tidak ideal. Terlebih tahapan sudah bergulir jauh.
"Dari penelusuran kami juga tidak pernah menemukan di negara lain mengganti sistem pemilu itu di tengah tahapan yang sedang jalan. Jadi sistem pemilu itu diubah berdasarkan evaluasi mendalam, refleksi, dan dalam kerangka revisi UU pemilu. Jadi bukan dibahas melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ninis. (Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
JPPR: Perubahan Sistem Pemilu Berpotensi Ganggu Konsentrasi Pemilih
Masih Ada Kecurangan, Mahfud MD: Pemilu Sekarang Sama dengan Orde Baru
Mendagri Nilai Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Ideal Mulai 1 Januari 2025
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap