visitaaponce.com

Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu

Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
Diskusi bertajuk Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat di Fraksi NasDem.(MGN/Fachri Audhia Hafiez)

DOSEN hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai ada kepentingan yang menyusup dari upaya mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, upaya itu dilakukan jelang Pemilu 2024.

"Kalau lah sistem itu diubah, saya yakin akan banyak kepentingan yang menyusup dan jelas tidak fair," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat' di Fraksi NasDem, Senayan, Jakarta (7/6).

Feri mengibaratkan dampak ubah sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan dengan pertandingan sepak bola. Bila sistem diubah jelang pertandingan semua banyak pihak yang kecewa.

Baca juga: PDIP akan Taati Aturan Sistem Pemilu 2024

"Tiba-tiba menjelang pertandingan dimuat aturan main yang menguntungkan peserta tertentu ya, pasti pertandingan tidak seru, peserta kecewa, penonton kecewa, terjadi perdebatan, dan orang akan menganggap perubahan sistem itu demi melancarkan orang menang menjadi champion dari dunia sepak bola," jelas Feri.

Ia juga heran upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dilakukan jelang pemilihan. Bila sistem itu dirasa bertentangan dan digugat ke MK, mestinya sudah dilakukan sejak lama.

Baca juga: MK Tegaskan Belum Ada Putusan Sistem Pemilu

"Kalau ada masalah mestinya setelah 2019 dievaluasi dan diubah. Kenapa kemudian setelah berlangsung ya hampir 5 tahun proses penyelenggaraan pemilu, tiba-tiba sistem hendak diubah enam bulan sebelumnya pemilu," ucap Feri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis mengatakan mempermasalahkan sistem pemilu secara konstitusional tidak ideal. Terlebih tahapan sudah bergulir jauh.

"Dari penelusuran kami juga tidak pernah menemukan di negara lain mengganti sistem pemilu itu di tengah tahapan yang sedang jalan. Jadi sistem pemilu itu diubah berdasarkan evaluasi mendalam, refleksi, dan dalam kerangka revisi UU pemilu. Jadi bukan dibahas melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ninis. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat