visitaaponce.com

Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang

Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang
Dua pelaku TPPO ditangkap Polda NTB(Humas Polri)

TIM Subsatgas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Dua orang ditetapkan tersangka.

"Untuk kasus yang diungkap oleh Polda NTB dengan empat korban dan mengamankan dua terduga yang kini ditetapkan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB," kata Wakapolda NTB selaku Kasatgas TPPO Polda NTB Brigjen Aspan Ruslan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6).

Keempat korban berinisial S, MI, AS dan WA yang merupakan warga Pulau Lombok. Sedangkan, dua tersangka berinisial S dan HW.

Baca juga: Pelaku TPPO Ditangkap saat Kabur ke Timor Leste

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor: 63/SPKT/Polda NTB tertanggal 8 Juni 2023. Terkait adanya empat korban (pelapor dan tiga saksi) yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri akan tetapi ditelantarkan.

"Atas peristiwa tersebut korban kembali ke lombok dan melaporkan ke Polda NTB," ujar Ruslan.

Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende

Ruslan menuturkan sebelumnya, Subsatgas TPPO Polres Lombok Barat juga mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban seorang perempuan dewasa. Dalam kasus ini seorang pelaku ditangkap.

Kemudian, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap satu kasus dengan korban anak yang ditawarkan bekerja ke kuar negeri dan mengalami eksploitasi. Seorang tersangka juga ditangkap dalam kasus ini.

Kasubsatgas I yakni Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menceritakan kasus ini mengakibatkan korban merugi hingga puluhan juta rupiah. S, salah seorang terduga yang kini telah ditetapkan tersangka merekrut empat orang sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional pada November 2022 hingga Maret 2023.

"Di mana dibebankan biaya pemberangkatan sebesar Rp14 hingga 20 juta kepada masing-masing korban, sehingga diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp80 juta," ungkap Teddy.

Ke-4 korban dikirim ke Jakarta dan ditempatkan di salah satu indekos wilayah Jakarta. Keempat korban tidak kunjung diberangkatkan setelah menunggu kurang lebih 3 bulan. Karena tak ada kejelasan, akhirnya korban memutuskan kembali ke NTB. 

Dua tersangka dalam kasus perdagangan orang ini S, 41 dan HW, 38 ditangkap di Lombok Tengah. Polisi menyita barang bukti seperti satu unit sepeda motor, 4 lembar kwitansi pembayaran pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, 1 lembar boarding pass lion air, 2 unit Hp tersangka, 3 SIM card tersangka, 1 CPU, 2 spanduk organisasi, 1 bundel blangko kosong perekrutan PMI, 4 buah buku tabungan, 1 bundel surat keterangan dari Disnakertrans serta 6 buah ATM milik kedua tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Dengan ancaman paling rendah 3 tahun penjara. (Z-10) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat