MK Jangan Hilangkan Harapan Publik
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik sehingga MK perlu menjadi teladan konstitusi. Namun apa pun keputusan MK nantinya semua pihak harus mematuhinya.
“Kita boleh saja mengira-ngira, beropini tentang putusan hakim tentang sistem pemilu tersebut namun hakim MK memiliki kebebasan dan pendapat sendiri soal ini. Jika nanti MK sudah mengeluarkan putusannya maka semua harus mematuhinya,” ujarnya, Rabu (14/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi tentang ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (15/6). Menurutnya keputusan yang akan diketok palu nantinya dapat diimplementasikan dengan tepat.
Baca juga: MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
“Bagi saya pribadi apapun putusan soal sistem pemilu ini baik terbuka maupun tertutup implementasinya kembali kepada mereka yang menjalaninya. Ada kecenderungan sistem apapun yang diterapkan selalu ada kelemahannya karena seringkali persoalan di negara kita ini pada orangnya, bukan pada sistemnya,” tukasnya.
Sedangkan pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta menilai semua keputusan MK punya konsekuensi dan implikasi sehingga MK sebagai lembaga hukum untuk diberikan ruang dan kesempatan menguji.
Baca juga: MK Diminta tidak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan
“Lakukan eksaminasi maka di situ kita bisa menilai amar putusan ditolak atau diterima bisa dilihat. Kita baca di pertimbangannya seperti apa,” tukasnya.
Sementara itu politisi partai Demokrat Santoso menuturkan untuk ada upaya dari siapa pun untuk menghalangi tugas hakim MK bekerja sesuai undang-undang. Aspirasi atau tuntutan partai politik dan rakyat agar pemilu tetap dengan sistem terbuka adalah keinginan yang wajar.
“Kita berharap para hakim MK dari manapun mereka berasal DPR, pemerintah dan MA yang masing-masing berjumlah 3 orang itu menyerap aspirasi serta keinginan kuat publik agar pemilu legislatif dengan sistem terbuka. Seperti yang sdh dilakukan sejak 2009 mengingat sistem ini dinilai lebih baik dibanding dengan sistem tertutup,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Terkini Lainnya
Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Kritisi Wacana Putusan Sistem Proporsional Tertutup, Rocky Gerung : MK Bukan Alat Kepala Negara
KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
JPPR: Perubahan Sistem Pemilu Berpotensi Ganggu Konsentrasi Pemilih
Masih Ada Kecurangan, Mahfud MD: Pemilu Sekarang Sama dengan Orde Baru
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap