visitaaponce.com

MK Jangan Hilangkan Harapan Publik

MK Jangan Hilangkan Harapan Publik
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(MI/Adam Dwi)

PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik sehingga MK perlu menjadi teladan konstitusi. Namun apa pun keputusan MK nantinya semua pihak harus mematuhinya.

“Kita boleh saja mengira-ngira, beropini tentang putusan hakim tentang sistem pemilu tersebut namun hakim MK memiliki kebebasan dan pendapat sendiri soal ini. Jika nanti MK sudah mengeluarkan putusannya maka semua harus mematuhinya,” ujarnya, Rabu (14/6).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi tentang ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (15/6). Menurutnya keputusan yang akan diketok palu nantinya dapat diimplementasikan dengan tepat.

Baca juga: MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

“Bagi saya pribadi apapun putusan soal sistem pemilu ini baik terbuka maupun tertutup implementasinya kembali kepada mereka yang menjalaninya. Ada kecenderungan sistem apapun yang diterapkan selalu ada kelemahannya karena seringkali persoalan di negara kita ini pada orangnya, bukan pada sistemnya,” tukasnya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta menilai semua keputusan MK punya konsekuensi dan implikasi sehingga MK sebagai lembaga hukum untuk diberikan ruang dan kesempatan menguji.

Baca juga: MK Diminta tidak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan

“Lakukan eksaminasi maka di situ kita bisa menilai amar putusan ditolak atau diterima bisa dilihat. Kita baca di pertimbangannya seperti apa,” tukasnya.

Sementara itu politisi partai Demokrat Santoso menuturkan untuk ada upaya dari siapa pun untuk menghalangi tugas hakim MK bekerja sesuai undang-undang. Aspirasi atau tuntutan partai politik dan rakyat agar pemilu tetap dengan sistem terbuka adalah keinginan yang wajar.

“Kita berharap para hakim MK dari manapun mereka berasal DPR, pemerintah dan MA yang masing-masing berjumlah 3 orang itu menyerap aspirasi serta keinginan kuat publik agar pemilu legislatif dengan sistem terbuka. Seperti yang sdh dilakukan sejak 2009 mengingat sistem ini dinilai lebih baik dibanding dengan sistem tertutup,” tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat