visitaaponce.com

MK Diminta tidak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan

MK Diminta tidak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan
Ilustrasi(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi norma sistem pemilihan legislatif atau pileg dengan daftar terbuka, pada Kamis (15/6). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak terkait dalam persidangan perkara tersebut meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup di tengah jalan.

"Sebagai pihak terkait, tentu kami berharap apa yang kami mohonkan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka bisa dikabulkan oleh MK," kata Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti kepada Media Indonesia, Rabu (14/6).

Khoirunnisa berpendapat perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup memang akan mengubah surat suara menjadi sederhana. Kendati demikian, perubahan itu juga akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi

Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan akan digelar kurang dari setahun lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Padahal, lanjut Khoirunnisa, tahapan pemilu harus bersifat jelas dan dapat diprediksi.

"Sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," pungkasnya.

Baca juga: 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023

Perkara uji materi tersebut dimohonkan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat