Arsul Sani Minta Polri Prioritaskan Penyelidikan Dugaan Hukum Pidana Ponpes Al Zaytun
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Bareskrim Polri untuk memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal itu senada dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu bahwa ada aspek hukum pidana yang dikakukan oleh pimpinan ponpes tersebut berinisial PG.
"PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi lagi Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (29/6).
Arsul menilai perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana, setidaknya pidana penodaan agama. "Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar," ucap Politisi PPP ini.
Baca juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim terkait Al-Zaytun pada 3 Juli
Arsul memahami penanganan kasus seperti polemik Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.
"PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
Baca juga: Polri Panggil Panji Gumilang Pekan Depan, Segera Gelar Perkara kasus Penodaan Agama
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas," ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6).
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana. "Ndak ada, kalau hukum, ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar dia. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Adde Rosi Ingatkan Hakim Pengadilan Agama di Banten tak Permudah Putusan Cerai
Tiap Polda Harus Bentuk ‘Call Center’ Bagi KPPS Butuhkan Pertolongan Medis
Johan Budi Apresiasi 'Parlemen News Room' Jadi Sumber Berita Media Mainstream
Antisipasi Banyaknya Caleg Gagal, Ini Saran Sahroni kepada Pengadilan Agama
Komisi III Minta Presiden Segera Serahkan Nama Pengganti Firli Bahuri
Kawal Proyek Strategis, Kejagung Diapresiasi DPR
Pengamat: Arsul Sani Harusnya tidak Dilibatkan Adili Perkara PPP di MK
Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK
Sidang Sengketa Pileg: Arsul Sani tidak akan Gunakan Hak Memutus dalam Perkara PPP
Arsul Sani Ikut Adili Perkara PPP
PPP: Tidak Ada Konflik Kepentingan pada Hakim Konstitusi Arsul Sani
Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap