visitaaponce.com

Polri Panggil Panji Gumilang Pekan Depan, Segera Gelar Perkara kasus Penodaan Agama

Polri Panggil Panji Gumilang Pekan Depan, Segera Gelar Perkara kasus Penodaan Agama
Aksi Massa meminta penutupan Ponpes Al-Zaytun(Antara/Muhammad Adimaja)

POLRI akan memanggil pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/7) pekan depan.

"Al-Zaytun kemungkinan hari Senin (3/7) akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada awak media (30/6).

Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Baca juga : Kemenag Pastikan Hak Belajar Santri Ponpes Al-Zaytun Tetap Terpenuhi

"Kemungkinan kalau (Panji Gumilang) tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," sebutnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Baca juga : Muhammadiyah Tunggu Tindakan Tegas Mahfud MD Tangani Ponpes Al Zaytun

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan, Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan Nabi Muhammad SAW. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat