visitaaponce.com

Bawaslu Belum Bisa Tertibkan Kegiatan Sosialisasi Bacapres

Bawaslu Belum Bisa Tertibkan Kegiatan Sosialisasi Bacapres
Kendaraan melintas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Thamrin, Jakarta,(MI / Usman Iskandar)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kandidat yang ditetapkan sebagai calon presiden (capres).

Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menindak kegiatan sosialisasi para tokoh yang telah diusung partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai bakal calon presiden, misalnya Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

"Calon presiden belum ada, maka kita tidak bisa kenakan (penindakan). Karena, kan, calonnya aja belum ada, GR (gede resa) banget orang tiba-tiba mendeklarasikan calon presiden, wong masih proses," kata Lolly saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/6).

Baca juga : Bawaslu Terus Pelototi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Menurutnya, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran sosialisasi para tokoh yang saat ini sudah digadang-gadang menjadi capres. Sebab, unsur-unsur pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dilekatkan kepada mereka. Jika dipaksakan untuk menindak, Lolly menyebut pihaknya justru melakukan abuse of power.

Baca juga : Peserta Pemilu Diingatkan tak Kampanye Di Luar Jadwal

"Misalnya melakukan kampanye di rumah ibadah. Pasal itu hanya berlaku bagi peserta, pelaksana, tim kampanye. Lah sekarang tim kampanye nya nggak ada, pelaksananya enggak ada, pesertanya juga belum ada," jelasnya.

Lolly mengakui tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sosialisasi sebelum masa kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33/2018 yang menyentuh sedikit masalah sosialisasi dinilainya masih sangat longgar. Meski masih terdapat ruang abu-abu selama sosialisasi, Lolly menegaskan pihaknya tetap berkewajiban menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

"Maka Bawaslu menggunakan mekanisme pencegahan dengan mengimbau, mengingatkan. Kami berkirim surat juga. Siapa yang dikirim surat? Ya, partai politik. Kita ingatkan melalui partai politiknya," pungkas Lolly.

Senada dengan Lolly, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa Anies, Ganjar, dan Prabowo belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.

Oleh karenanya, KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.

"Orang mau silaturahim dengan siapa saja itu boleh," tandas Hasyim. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat