visitaaponce.com

Integritas KPK Mengecawakan Publik, Pengamat Butuh Perppu

Integritas KPK Mengecawakan Publik, Pengamat : Butuh Perppu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) enyampaikan perkembangan kasus TPPU Lukas Enembe(MI / Susanto)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan untuk menyelamatkan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti diberitakan, berdasarkan hasil survei, kepercayaan publik terhadap KPK dipersepsikan semakin menurun karena adanya masalah internal antara lain pelanggaran kode etik pimpinan dan dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.

"Tujuan Perppu mengembalikan integritas KPK secara kelembagaan dan sumber daya manusia," ujar Zaenur ketika dihubungi, Senin (3/7).

Baca juga : Kepercayaan Publik Turun pada KPK, Ini Respons Firli

Ia mengatakan KPK di bawah pimpinan periode 2019-2023 berada dalam titik terendah. Padahal lembaga antirausah itu selama ini berusaha menjadi institusi yang dibangun di atas dasar-dasar nilai integritas. Saat ini justru KPK dianggap mengalami pengeroposan. 

Baca juga : Jubir KPK: Tidak benar Mantan Penyidik KPK Punya Rekening Gendut

Zaenur menyampaikan itu bisa dilihat dari berbagai bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan juga para pegawai.

"Tidak hanya etik, tapi pidana yang dilakukan pimpinan Lili Pantauli menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, pungli di rutan, korupsi perjalanan dinas dan dugaan pelecehan. Itu adalah bentuk kemerosotan nilai integritas di KPK," paparnya.

Semakin merosotnya nilai integritas KPK, terang Zaenur, membuat upaya pemberantasan korupsi dan praktik good governance semakin sulit dilakukan. Secara formal, ujar dia, KPK tidak kehilangan kewenangan apapun, tetapi secara moral KPK dianggap kehilangan legitimasi.

"Di KPK banyak kejanggalan penanganan perkara yang menyebabkan turunnya nilai kepercayaan publik pada KPK. Misalnya dugaan kebocoran perkara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu perkara Harun Masiku yang jadi tantangan bagi KPK untuk melakukan pengejaran. Juga dugaan KPK tidak steril dari pengaruh kekuasaan politik," paparnya.

Sementara itu, Zaenur mengatakan pimpinan KPK saat ini tidak bisa dijadikan teladan. Sehingga menurutnya dua hal yang bisa mengembalikan integritas KPK. Pertama, mengembalikan Undang-Undang No.19/2019 tentang KPK seperti sebelum direvisi. Kedua, mengganti pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK saat ini jelas tidak bisa jadi teladan bagi karena mereka sendiri melakukan pelanggaran etik. Itu problem yang tidak bisa diurai tanpa pergantian pimpinan KPK. Soal Perppu dapat menjadi solusi robohnya integritas di KPK," papar Zaenur.

Perppu, sambung dia, bisa digunakan untuk mengembalikan derajat independensi KPK pada derajat yang tinggi. Perppu juga menurutnya bisa digunakan untuk mendesain KPK agar menjadi lembaga yang independen dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan hal yang harus diatur di perppu antara lain staggering system, atau pimpinan KPK dipilih tidak bersamaan sehingga keberlanjutan dari pemberantasan korupsi ada. Kemudian, Dewan pengawas harus independen dilakukan seleksi sebagaimana pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas saat ini ada pilihan presiden secara murni, dan tidak melalui persetujuan dari DPR, lalu status pegawai selama jadi aparatur sipil negara (ASN) maka loyalitas pada pimpinan akan sangat tinggi. Ini tidak cocok di KPK sebagai lembaga yang independen," tukasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat