visitaaponce.com

Johnny G Plate Sayangkan Publik Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah

Johnny G Plate Sayangkan Publik Lupakan Azas Praduga Tak Bersalah
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.(MI/Adam Dwi)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate protes karena banyak pihak menganggapnya bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Padahal, statusnya masih terdakwa. Ia menyayangkan publik seakan melupakan adanya azas praduga tak bersalah.

"Setelah pembacaan dakwaan banyak orang kalau tidak mau disebut hampir semua orang terpengaruh dengan berita-berita tersebut dan cenderung menganggap terdakwa sudah bersalah," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (4/7).

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Plate Disebut Rugikan Negara Rp8 T Tanpa Pernah Diminta Klarifikasi

Johnny menilai nama baiknya sudah rusak dalam dakwaan. Padahal, menurutnya dakwaan jaksa melenceng dari bukti dalam tahapan penyidikan.

"(Seakan) harus dihukum seberat-beratnya dan melupakan azas praduga tidak bersalah," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Johnny G Plate Bakal Bela Diri di Persidangan Korupsi BTS 4G Hari Ini

Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat