visitaaponce.com

Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS

Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
Ilustrasi(Istimewa)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan adanya makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Diketahui, KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triiliun itu.

“Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga : 11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku tak mempermasalahkan KPK yang akan menelusuri dugaan pengamanan perkara BTS jika ada laporan dari masyarakat.

“Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas," ungkap Ketut, Senin (21/8/2023).

Baca juga : Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS

Ketut mengemukakan kerjasama antar-lembaga merupakan hal yang biasa bagi Kejaksaan.

Ia mencontohkan, kasus Garuda Indonesia hingga kasus korupsi Duta Palma yang menjerat taipan sawit, Surya Darmadi juga pernah ditangani kedua lembaga.

Intinya, lanjut Ketut, pihaknya siap bekerjasama dan mendukung hingga siap bertukar informasi yang dibutuhkan KPK.

Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo guna mendalami dugaan 'makelar kasus’ ihwal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengemukakan pemeriksaan Dito ialah bagian pendalaman dari keterangan tersangka Irwan Hermawan.

Pasalnya, Irwan mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang dengan tujuan agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan.

Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (3/7)

Kuntadi menjelaskan pihaknya masih terus mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud Irwan. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat