visitaaponce.com

Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS

Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS
Maqdir Ismail pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan(MI / Adam Dwi)

PENELITI Pukat UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terus mengusut kasus pengumpulan dana dari konsorsium/perusahaan proyek BTS yang ditujukan untuk menyetop perkara.

Terakhir, Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan konkret dari mana dan siapa yang menerima uang haram tersebut.

“Soal aliran dana Rp7 miliar, menurut saya kejaksaan kalau mandek pengusutan perkaranya itu KPK harus masuk. Karena ini telah terjadi tindak pidana menurut saya,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (27/7).

Baca juga : Menkominfo Budi Arie Janji Segera Tuntaskan Proyek BTS 4G

Meski kemudian uang tersebut dikembalikan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejagung, Zaenur menyebut hal itu tidak menghilangkan pidananya.

Baca juga : Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp300 Juta

“Bahkan ini konteksnya adalah upaya untuk mengamankan perkara. Saya juga tidak tahu apakah sempat ada atau belum uang yang mengalir. KPK bisa masuk,” terangnya.

“Jadi perkara induknya silahkan oleh kejaksaan. Kalau kejaksaan tidak memproses makelar kasusnya, KPK harus masuk,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat.

“Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia.

Terakhir, Kejagung menggeledah kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat.Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir Ismail yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.

Penggeledahan juga untuk mengusut sosok inisial S yang disebut menyerahkan uang US$1,8 juta atau Rp27 miliar ke Maqdir.

Hingga saat ini, Kejagung mengaku belum bisa membeberkan terkait apa saja temuan dari penggeledahan.

"Belum bisa kami sampaikan karena itu bagian dari materi penyidikan," tegas dia.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejagung lamban dalam menyelidiki asal uang Rp27 miliar yang dikirim Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan.

MAKI mendesak Kejagung segera memburu si pengirim uang berinisial S.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kejagung seharusnya sudah menyelidiki sejak Maqdir Ismail menyampaikan perihal uang tersebut pada 4 Juli lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan setelah penyerahan uang pada 13 Juli. 

“Baru setelah Pak Maqdir Ismail kemudian dipanggil Senin mundur sampai Kamis baru kemudian melakukan proses-proses untuk mencari rekaman CCTV. Sudah menjadi sangat terlambat dan bisa saja CCTV itu rusak," ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat