Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp300 Juta
![Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp300 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a19a6d4a63e88045f6698f2501151115.jpg)
Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari terdakwa korupsi BTS Kemenkominfo Windi Purnama. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul atau sumber dana pemberian tersebut.
"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," ujar Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Mirza juga tidak memerinci alasan pemberian uang tersebut. Ia terus berkeras bahwa dirinya tidak mengetahui perintah pemberian uang itu. Menurutnya, dia cuma menerimanya, dan tidak menanyakan alasannya.
Baca juga: Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS
"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu," ucap Mirza.
Setelah diterima, uang itu kemudian digunakan Mirza untuk membeli kendaraan.
Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Uang itu memang saya buat tambahin beli aset kendaraan," ujar Mirza.
Dia juga mengeklaim sudah mengembalikan pemberian uang itu ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023. Mirza mengaku tidak ada aliran dana lain yang masuk ke kantongnya.
Kasus yang juga melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Lalu, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2.500.000.
Duit tersebut diterima pada kurun Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki
KSP: Proses Audit Tata Kelola Data dan Keamanan PDNs Tetap Berlanjut
Menkominfo Didesak Ikuti Jejak Dirjen Aptika untuk Mundur
Menteri Kominfo Budi Arie Diharapkan Mundur Tiru Sikap Dirjen Aptika
Kunci Enkripsi PDNS sudah Diberikan, Kemenkominfo: Belum Bisa Dibuka Total
Buntut Peretasan PDNS, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap