visitaaponce.com

Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp300 Juta

Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp300 Juta
Proses pemeriksaan saksi pada kasus korupsi BTS Bakti Kemenkominfo.(Medcom)

Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari terdakwa korupsi BTS Kemenkominfo Windi Purnama. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul atau sumber dana pemberian tersebut.

"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," ujar Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Mirza juga tidak memerinci alasan pemberian uang tersebut. Ia terus berkeras bahwa dirinya tidak mengetahui perintah pemberian uang itu. Menurutnya, dia cuma menerimanya, dan tidak menanyakan alasannya.

Baca juga: Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS

"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu," ucap Mirza.

Setelah diterima, uang itu kemudian digunakan Mirza untuk membeli kendaraan.

Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

"Uang itu memang saya buat tambahin beli aset kendaraan," ujar Mirza.

Dia juga mengeklaim sudah mengembalikan pemberian uang itu ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023. Mirza mengaku tidak ada aliran dana lain yang masuk ke kantongnya.

Kasus yang juga melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Lalu, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.

Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2.500.000.

Duit tersebut diterima pada kurun Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat