Menanti Status Uang US1,8 Juta dalam Perkara BTS
![Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/935cd2ba5db955b07e67e8e559119981.jpg)
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih belum memutuskan status uang US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa perkara korupsi BTS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan penyidik Gedung Bundar harus dapat mengurai hubungan kausalitas uang tersebut dengan perkara. Salah satu kemungkinan bakal disimpulkan penyidik adalah dijadikan barang bukti.
Herdiansyah juga mengatakan bahwa uang US$1,8 juta itu dapat dijadikan Kejagung sebagai pengembalian negara. Namun, penyidik harus mampu membuktikan asal usul uang tersebut. Saat mengembalikan uang itu pada Kamis (13/7), Maqdir enggan mengungkap sosok yang mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Kejagung Bantah Terima Rp8 Miliar dari Maqdir
"Bisa jadi uang itu dari hasil kejahatan lainnya, diluar dari perkara BTS. Misalnya perkara pencucian uang dan lain-lain," sambungnya kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan kemungkinan lain status uang US$1,8 juta, yaitu sebatas barang temuan semata. Kemungkinan ini dinilai rasional. Terlepas dari semua kemungkinan, ia berpendapat uang yang diserahkan Maqdir ke penyidik itu mustahil tanpa pemilih.
Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Apalagi jika kita jahit, uang itu sangat erat hubungannya dengan perkara BTS. Tergantung dari keseriusan Kejagung dalam membuat terang asal usul uang tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menentukan status uang tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam satu minggu ke depan teman-teman penyidik akan menetapkan status (uang US$1,8 juta)," singkat Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut bahwa uang US$1,8 juta yang diserahkan Maqdir berasal dari seseorang berinisial S. Meski sudah diterima penyidik, Kuntadi menyebut hal itu tidak otomatis mengurangi hukuman Irwan.(Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya
Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap