visitaaponce.com

Menanti Status Uang US1,8 Juta dalam Perkara BTS

Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS
Maqdir Ismail (jas hitam) pengacara dari Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan(MI / Adam Dwi )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih belum memutuskan status uang US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa perkara korupsi BTS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan penyidik Gedung Bundar harus dapat mengurai hubungan kausalitas uang tersebut dengan perkara. Salah satu kemungkinan bakal disimpulkan penyidik adalah dijadikan barang bukti.

Herdiansyah juga mengatakan bahwa uang US$1,8 juta itu dapat dijadikan Kejagung sebagai pengembalian negara. Namun, penyidik harus mampu membuktikan asal usul uang tersebut. Saat mengembalikan uang itu pada Kamis (13/7), Maqdir enggan mengungkap sosok yang mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Kejagung Bantah Terima Rp8 Miliar dari Maqdir

"Bisa jadi uang itu dari hasil kejahatan lainnya, diluar dari perkara BTS. Misalnya perkara pencucian uang dan lain-lain," sambungnya kepada Media Indonesia, Jumat (21/7).

Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan kemungkinan lain status uang US$1,8 juta, yaitu sebatas barang temuan semata. Kemungkinan ini dinilai rasional. Terlepas dari semua kemungkinan, ia berpendapat uang yang diserahkan Maqdir ke penyidik itu mustahil tanpa pemilih.

Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

"Apalagi jika kita jahit, uang itu sangat erat hubungannya dengan perkara BTS. Tergantung dari keseriusan Kejagung dalam membuat terang asal usul uang tersebut," tandasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menentukan status uang tersebut dalam waktu dekat.

"Dalam satu minggu ke depan teman-teman penyidik akan menetapkan status (uang US$1,8 juta)," singkat Ketut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut bahwa uang US$1,8 juta yang diserahkan Maqdir berasal dari seseorang berinisial S. Meski sudah diterima penyidik, Kuntadi menyebut hal itu tidak otomatis mengurangi hukuman Irwan.(Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat