visitaaponce.com

Staf Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Karena Berikan Keterangan Tidak Benar di Persidangan

Staf Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Karena Berikan Keterangan Tidak Benar di Persidangan
Ilustrasi(Freepik)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengemukakan alasan pihaknya menangkap staf ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), saksi kasus korupsi BTS Kominfo.

Kuntadi menerangkan, penyidik menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah melakukan sidang lanjutan Korupsi BTS Kominfo di Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat terkait pelanggaran obstraction of justice.

"Terkait dengan adanya dugaan perbuataan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 21 atau pasal 22 Tipikor," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Baca juga : Kejagung Ungkap Peran Tersangka Jemy Sutjiawan Cs di kasus Korupsi BTS Kominfo

Kuntadi menyebut Wisang telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan.

"Atas informasi tersebut, kami lakukan pemeriksaan terhadap para penyidik kami untuk memastikan bahwa Pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang berlaku," tegas Kuntadi.

Baca juga : Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Berbelit, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah!

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tambahnya.

Dilansir dari laman DPR, UU Tipikor Pasal 21 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Orang tersebut juga denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sedangkan Pasal 22 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kuntadi menekankan, status Walbetus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor.

 

12 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan bahwa pihaknya menangkap Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.

Dengan ditetapkannya Walbertus sebagai tersangka, total sudah ada 12 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp83 miliar.

Sebelas tersangka lainnya, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat