visitaaponce.com

KPK Cari Unsur Kerugian Negara di Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

KPK Cari Unsur Kerugian Negara di Kasus Gratifikasi Andhi Pramono
Tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan seusai diperikas KPK.(MI/Adam Dwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencari kemungkinan adanya kerugian negara dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Lembaga Antirasuah curiga ada uang yang seharusnya masuk ke kas negara namun tidak terjadi akibat permainan kotor yang dilakukan Andhi.

"Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara mungkin juga kerugian perekonomian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (10/7).

Sebagaimana diketahui, Andhi menerima gratifikasi untuk memuluskan kegiatan ekspor dan impor sejumlah pihak. Tidak tanggung-tanggung, ia bisa mengantongi Rp28 miliar dari aksi tersebut.

Baca juga: Istri Andhi Pramono Beberkan Sumber Uang untuk Beli Barang Mewah

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat