Ini Dia Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok
![Ini Dia Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/65a3ff6a6091edfc4149c94ca78f6b09.jpg)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons munculnya Project S TikTok Shop. Proyek tersebut dikhawatirkan mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.
“Kita jaga jangan sampai kreativitas masyarakat terhambat, tapi masyarakat juga dilindungi jangan menjadi ajang penipuan,” kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7).
Budi mengatakan penjualan barang secara sosial (s-commerce) adalah fenomena baru. Masyarakat menggunakan media sosial pribadi untuk berjualan.
Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Melebihi Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 277 Juta Jiwa
“Walau kadang-kadang ada satu orang yang bikin hanya 20 buah produk baru. Ini perilaku baru,” ujar dia.
Budi menyebut pihaknya terus mengkaji perkembangan s-commerce. Ikhtiar itu juga untuk melindungi UMKM agar tidak tergerus produk impor
Baca juga: Soroti Risiko Penggunaan TikTok, Kominfo Bakal Bentuk Satgas Bareng Kemendag
“Untuk kebijakan produk dalam negeri pasti (dilindungi). Karena urusan ekspor impor ada di Kementerian Perdagangan,” tutur dia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada dua skema dalam s-commerce. Yakni, penjualan yang difasilitasi platform seperti TikTok dan ada yang menggunakan medsos pribadi.
“Yang kita awasi yang difasilitasi platform karena itu masuk regulasi e-commerce,” jelas dia.
Semuel menyebut skema penjualan melalui medsos pribadi lebih mengedepankan kewaspadaan calon pembeli. Sebab, pembayarannya tidak melalui platform.
“Itu perlu dipahami, dicek dan ricek, apakah trusted (penjualnya). Kalau tidak, bisa tertipu,” papar dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku sudah mengantisipasi dampak Project S Tiktok terhadap UMKM. Salah satunya merevisi Permendag Nomor 50/2020.
"Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgen. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten. (Z-10)
Terkini Lainnya
TikTok Tegaskan Tidak Akan Terapkan Project S di Indonesia
Soroti Risiko Penggunaan TikTok, Kominfo Bakal Bentuk Satgas Bareng Kemendag
Antisipasi Project S TikTok Shop, Menteri Teten Minta Revisi Permendag 50 Dipercepat
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Media Sosial Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih
Intip Keseruan TikTok Awards, Buzzohero Raih Silver Agency of The Year
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Vespa LX 125 i-get Banyak Dikeluhkan, Ini Tindak Lanjut Piaggio
Viral Bawakan Lagu Kidung, Penyanyi Australia Ben Abraham Mimpi Buat Album di Ambon
Akan Rilis Lagu Baru, Lisa Blackpink Buat Akun Tiktok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap