visitaaponce.com

Ini Dia Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok

Ini Dia Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap jurus jitu Kemkominfo atasi Project S Shop(MG Press)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons munculnya Project S TikTok Shop. Proyek tersebut dikhawatirkan mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

“Kita jaga jangan sampai kreativitas masyarakat terhambat, tapi masyarakat juga dilindungi jangan menjadi ajang penipuan,” kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7).

Budi mengatakan penjualan barang secara sosial (s-commerce) adalah fenomena baru. Masyarakat menggunakan media sosial pribadi untuk berjualan.

Baca juga: Kebocoran Data Pribadi Melebihi Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 277 Juta Jiwa

“Walau kadang-kadang ada satu orang yang bikin hanya 20 buah produk baru. Ini perilaku baru,” ujar dia.

Budi menyebut pihaknya terus mengkaji perkembangan s-commerce. Ikhtiar itu juga untuk melindungi UMKM agar tidak tergerus produk impor

Baca juga: Soroti Risiko Penggunaan TikTok, Kominfo Bakal Bentuk Satgas Bareng Kemendag

“Untuk kebijakan produk dalam negeri pasti (dilindungi). Karena urusan ekspor impor ada di Kementerian Perdagangan,” tutur dia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada dua skema dalam s-commerce. Yakni, penjualan yang difasilitasi platform seperti TikTok dan ada yang menggunakan medsos pribadi.

“Yang kita awasi yang difasilitasi platform karena itu masuk regulasi e-commerce,” jelas dia.

Semuel menyebut skema penjualan melalui medsos pribadi lebih mengedepankan kewaspadaan calon pembeli. Sebab, pembayarannya tidak melalui platform.

“Itu perlu dipahami, dicek dan ricek, apakah trusted (penjualnya). Kalau tidak, bisa tertipu,” papar dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku sudah mengantisipasi dampak Project S Tiktok terhadap UMKM. Salah satunya merevisi Permendag Nomor 50/2020.

"Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgen. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten. (Z-10)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat