visitaaponce.com

PPATK, OJK, Penegak Hukum Didesak Berantas Judi Online

PPATK, OJK, Penegak Hukum Didesak Berantas Judi Online
Ilustrasi pengungkapan judi online.(Antara/Fikri Yusuf.)

BUKAN hanya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), PPATK dan OJK serta aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan bahu membahu memberantas judi online. Selain merusak masyarakat, praktik judi online ditengarai terkait dengan tindak kejahatan lain, mulai dari narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antara negara. 

Itu disampaikan Direktur Eksekutif Ceri, Yusri Usman, dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023), di Jakarta. Yusri menegaskan, PPATK dan OJK tentu terkait dengan pengawasan transaksi terkait judi online tersebut, karena transaksi dari para pemain judi online memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta beredar luas. "OJK harus menegur bank pemerintah dan bank swasta. Sebab bank-bank ini menjadi media untuk memperlancar praktik judi online tersebut. Padahal menurut informasi yang kami terima, judi online menggunakan server di luar negeri. Salah satunya infonya servernya di Kamboja," beber Yusri. 

Oleh sebab itu, kata Yusri, semua pihak harus turun tangan membasmi judi online dan harus dijadikan musuh negara dan musuh bersama. "Kita lihatlah bagaimana masyarakat kita hari ini, mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki, maupun perempuan, sehari-hari sibuk bermain judi online. Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di Tanah Air. Kalau begini mau jadi apa bangsa kita ini," ungkap Yusri. 

Baca juga: Kominfo Blokir 846 Ribu Konten Judi Online Hingga Juli 2023

Sebagai informasi, sampai Sabtu (21/7/2023), pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selain itu, pemerintah memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu bertujuan mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia. Selain pemblokiran, Kominfo melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Menkominfo Budi Arie Stiadi mengatakan pihaknya menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir. Sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Cinta Mega Bantah Dirinya Main Judi Slot Saat Rapat

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2022, ketika Menkominfo kala itu masih dijabat Johny G Plate, kementerian tersebut memblokir 560 ribu situs judi online tetapi sia-sia karena kemunculan situs serupa. "Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kamis (25/8/2022). 

"Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran," katanya. Ia mengatakan situs judi online yang dibersihkan memiliki platform di luar dan dalam negeri. Meski situs judi kembali muncul, Plate mengaku tak berhenti untuk memblokir 'situs haram' tersebut. "Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga sif, 365 hari setahun nonstop tidak ada liburan. Kami kejar terus," tuturnya. Ia meminta seluruh pihak terlibat dalam upaya mengedukasi masyarakat bahwa judi online merupakan tindakan yang ilegal. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat