visitaaponce.com

2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Sultra

2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Sultra
Kejaksaan Agung(MI/Ramdhani)

KEJAKSAAN Agung RI resmi menetapkan dua tersangka baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perkara korupsi di Sulawesi Utara (Sultra). Dua pejabat Kementerian ESDM itu menambah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi 7 orang tersangka.

"Dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra yang berinisial SM yaitu itu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM. Dan tersangka yang kedua adalah EVT, yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (24/7).

Dijelaskannya, kedua tersangka ditahan karena terlibat perkara perjanjian KSO antara PT Antam dan beberapa konsorsium.

Baca juga: Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Pakai Rekening Orang Buat Tampung Uang Haram

"Jadi dia tersangka yang ditahan tadi terjadi perkara di Sultra yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan beberapa konsorsium yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka, yang dua tadi dari Kementerian ESDM," imbuhnya.

Adapun, Kejagung telah menetapkan inisial WAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait KSO PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun.

Baca juga: Diperiksa Selama 12 Jam, Airlangga Dijejali 46 Pertanyaan Penyidik Kejagung

Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan WAS, yang saat ini dijerat sebagai tersangka, juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat