visitaaponce.com

OTT Pejabat Basarnas, Nilai Pagu Alat Pendeteksi Korban Senilai Rp10 Miliar

OTT Pejabat Basarnas, Nilai Pagu Alat Pendeteksi Korban Senilai Rp10 Miliar
KPK menduga pejabat Basarnas melakukan transaksi suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang nilai pagu tender mencapai Rp10 M.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Basarnas karena diduga melakukan transaksi suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Salah satu proyek yang dikorup terdata dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469. Tertulis proyek itu gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Nilai pagu tender itu tercatat senilai Rp10.000.000.000. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030.

Baca juga: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK Karena Dilaporkan Masyarakat

Tanggal pembuatan proyek yang tender gagal tercatat pada 15 Desember 2022. Sementara itu yang diulang pada 9 Januari 2023.

Dana yang digunakan yakni APBN 2023. Spesifikasi proyek ini yakni harga terendah dengan sistem gugur.

Baca juga: Bertambah, Pihak Terjaring OTT Pejabat Basarnas jadi 10 Orang

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan proyek itu menjadi salah satu yang dipermasalahkan dalam OTT kali ini. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 26 Juli 2023.

Para pelaku mengatur fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat