visitaaponce.com

KPK Bakal Bahas Kasus Kepala Basarnas Bareng Panglima TNI

KPK Bakal Bahas Kasus Kepala Basarnas Bareng Panglima TNI
Pekan depan KPK akan bertemu Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Kepala Basarna(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membahas kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi. Pembahasan dijadwalkan pekan depan.

"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (27/7).

Alex mengatakan pihaknya akan membahas perihal penanganan hukum untuk petinggi TNI yang ditugaskan di instansi lain. Dia berharap bakal ada kesepakatan bersama yang terjalin nanti.

Baca juga: KPK Sebut Penetapan Kabasarnas Sebagai Tersangka Suap Sudah Direstui Puspom TNI

"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," ucap Alex.

Pembahasan antara KPK dan Panglima TNI dinilai penting. Tujuannya agar tidak ada perbedaan proses hukum antara pihak swasta dan petinggi TNI dalam penanganan kasus ini. Sebab, Henri diadili dengan pengadilan khusus.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kanan Kepala Basarnas di Parkiran Bank Kawasan Mabes TNI Cilangkap

"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ujar Alex.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat