visitaaponce.com

Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan yang menyuap Kepala Basarnas akan menyerahkan diri ke KPK.(Medcom/Candra)

KOMISARIS Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 31 Juli 2023. Penyuap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi itu didampingi Kuasa Hukumnya Juniver Girsang menyambangi Gedung Merah Putih KPK.

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini, satu tersangka pihak swasta atas nama MG (Mulsunadi Gunawan) dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/7).

Mulsunadi tidak tertangkap KPK dalam operasi senyap pada Selasa, 25 Juli 2023. Namun, keterlibatannya diketahui dalam pemeriksaan penyelidik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat ekspose yang digelar sehari setelahnya.

Baca juga: Presiden Dinilai Perlu Merespons Pembatalan Tersangka Kepala Basarnas

KPK segera mengintrogasinya. Ali belum bisa memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik saat ini.

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami  pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," ucap Ali.

Baca juga: Teror Karangan Bunga Menyerang Pejabat KPK Usai OTT di Basarnas

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat