Fatwa MUI Jadi Alasan Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
![Fatwa MUI Jadi Alasan Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4a92356867338f698bf8dd70917d5c8f.jpg)
BARESKRIM Polri menetapkan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi bukti penguat penyidik dalam penetapan sebagai tersangka.
"Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Fatwa MUI itu diterima penyidik pekan lalu. Penyidik telah menganalisa fatwa itu dengan cara menjadikan bahan pemeriksaan ahli. Namun, isi Fatwa MUI tidak diungkap karena masih konsumsi penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selain surat Fatwa MUI, Djuhandhani menyebut pihaknya juga mengantongi tiga alat bukti. Walau tidak dibeberkan apa saja alat bukti tersebut, namun, sebelumnya, ada barang bukti berupa tangkapan layar video dugaan perbuatan penistaan agama Panji yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 57 saksi. Terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli. Djuhandhani tidak membeberkan siapa saja saksi tersebut. Namun, saksi ahli itu ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, termasuk ahli fiqih dan lainnya. Kemudian, juga mendengar keterangan Panji sebagai saksi terlapor.
Baca juga: 5 Kali Koreksi BAP, Panji Gumilang masih Diperiksa sebagai Tersangka
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali. Pertama saat proses penyelidikan pada 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan, Selasa (1/8).
Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Selasa (1/8) siang pukul 13.15 WIB. Kemudian, penyidik melakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan dimulai pukul 15.00-19.30 WIB.
Usai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara. Ekspose itu dilakukan bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri. Hasilnya, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.
Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-1)
Terkini Lainnya
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Banyak yang Terlibat Judol, MUI Sebut Mentalitas Anggota DPR Bermasalah
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Wasekjen MUI: Tayangan UFC Haram
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
Standar Mutu Pendidikan Pesantren Dinilai Penting
Wapres Bicara Pentingnya Peran Pesantren dan Regenerasi Ulama
Pondok Pesantren Darul Muszni Kembangkan Teknologi Digital Budidaya Ikan Gabus
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Warga Sambut Penyaluran Kurban BMH di Pesantren Rimba
Momen Peduli dan Berbagi lewat Penyaluran Hewan Kurban di Pesantren
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap