visitaaponce.com

Sekjen Bawaslu Disidang DKPP Hari Ini

Sekjen Bawaslu Disidang DKPP Hari Ini
Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ichsan Fuady terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), pagi ini, Kamis (3/8). Ichsan diadukan oleh Indrawati selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Bawaslu RI.

"Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota," ujar Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya.

Menurut Yudia, Indrawati memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison. Dalam sidang tersebut, Ichsan didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Indrawati untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawas8lu kabupaten/kota.

Baca juga: Bawaslu Larang Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Perkara itu teregister dengan Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Adapun agenda sidang pagi ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," terang Yudia.

Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Harus Bebas dari Partai Politik

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Selain itu, DKPP juga akan menyiarkan sidang melalui kanal Youtube dan Facebook DKPP, yakni @medsosdkpp.

"Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat