visitaaponce.com

Hakim Ultimatum Hukuman Penjara Karena Keterangan Palsu ke Saksi Korupsi BTS 4G

Hakim Ultimatum Hukuman Penjara Karena Keterangan Palsu ke Saksi Korupsi BTS 4G
Hakim Tipikor mengultimatum saksi kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G tidak berbelit-belit dan mengarah ke kebohongan saat bersaksi.(Medcom/Candra)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan ultimatum kepada saksi kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo. Keterangannya dinilai berbelit dan mengarah ke kebohongan.

"Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8).

Ultimatum itu muncul saat jaksa memberikan pertanyaan ke Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman, dan Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery

Jaksa sejatinya meminta keduanya menjelaskan soal penggunaan sistem elektronik terkait prakualifikasi pengadaan BTS 4G. Namun, Galuma menyebut pencarian itu dilakukan secara manual.

Jaksa kemudian bingung dengan jawaban itu karena proyek besar tapi tidak menggunakan sistem elektronik. Gumala menyebut kebijakan itu digunakan untuk mempertimbangkan kestabilan sistem.

Baca juga: Johnny G Plate Tegaskan Tak Terima Rp500 Juta

"Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif) waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," ucap Galuma.

Jaksa menyebut pencarian pemenang tender secara manual dilarang. Hakim kemudian mempertanyakan permasalahan sistem elektronik di Bakti Kominfo ke Galuma.

Galuma menjawab tidak ada kesalahan dalam sistem elektronik di Bakti Kominfo. Pernyataan itu berakhir dengan semprotan hakim. "Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini saudara main tender triliunan," ujar Fahzal.

Karenanya, hakim memberikan ultimatum ke para saksi. Keterangan palsu diingatkan bisa berakhir pidana karena persidangan dilakukan untuk mencari fakta. "Sekali ketok masuk (penjara), saya bilang," tegas Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat