Hakim Ultimatum Hukuman Penjara Karena Keterangan Palsu ke Saksi Korupsi BTS 4G
![Hakim Ultimatum Hukuman Penjara Karena Keterangan Palsu ke Saksi Korupsi BTS 4G](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/4b747cf1bcda7277c94229a9e4af6bd3.jpg)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan ultimatum kepada saksi kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo. Keterangannya dinilai berbelit dan mengarah ke kebohongan.
"Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Ultimatum itu muncul saat jaksa memberikan pertanyaan ke Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman, dan Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Harus Gunakan TPPU untuk Asset Recovery
Jaksa sejatinya meminta keduanya menjelaskan soal penggunaan sistem elektronik terkait prakualifikasi pengadaan BTS 4G. Namun, Galuma menyebut pencarian itu dilakukan secara manual.
Jaksa kemudian bingung dengan jawaban itu karena proyek besar tapi tidak menggunakan sistem elektronik. Gumala menyebut kebijakan itu digunakan untuk mempertimbangkan kestabilan sistem.
Baca juga: Johnny G Plate Tegaskan Tak Terima Rp500 Juta
"Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif) waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," ucap Galuma.
Jaksa menyebut pencarian pemenang tender secara manual dilarang. Hakim kemudian mempertanyakan permasalahan sistem elektronik di Bakti Kominfo ke Galuma.
Galuma menjawab tidak ada kesalahan dalam sistem elektronik di Bakti Kominfo. Pernyataan itu berakhir dengan semprotan hakim. "Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini saudara main tender triliunan," ujar Fahzal.
Karenanya, hakim memberikan ultimatum ke para saksi. Keterangan palsu diingatkan bisa berakhir pidana karena persidangan dilakukan untuk mencari fakta. "Sekali ketok masuk (penjara), saya bilang," tegas Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Catat! Tidak Ada Antivirus yang Bisa 100% Mengamankan Data
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Pemerintah Konsisten Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Digital
Mentan SYL Dapat Ucapan Selamat dari Menteri, Gubernur, Rektor, dan Lembaga Internasional
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap