visitaaponce.com

Terus Maksimalkan Implementasi UU TPKS

Terus Maksimalkan Implementasi UU TPKS
Ilustrasi.(DOK 123RF.)

MENCUATNYA dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta beberapa waktu lalu harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ini penting agar pengimplementasiannya bisa maksimal. 

"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang disahkan pada 13 April 2022," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023). Kasus pelecehan seksual itu dilaporkan oleh tujuh peserta kontes tersebut ke Polda Metro Jaya dan diduga puluhan peserta lain mengalami  perlakuan yang sama. 

Menurut Lestari, dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi di Ibu Kota itu mengindikasikan belum ada pemahaman masyarakat terkait sejumlah tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS pada tahun lalu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, yang belum dilengkapi aturan pelaksanaannya membuat upaya penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual tidak maksimal. 

Baca juga: Dampak El Nino terhadap Kesehatan Masyarakat Harus Diantisipasi

Selain itu, tambah Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah, masih maraknya tindak kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum memadai. Diakui Rerie, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.

Semula, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, direncanakan aturan turunan tersebut dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden. Berdasarkan informasi dari situs https://www.kemenkopmk.go.id, pada Juli 2023 sejumlah aturan tersebut memasuki tahapan harmonisasi dan diharapkan akhir tahun ini bisa disahkan dan diimplementasikan. 

Baca juga: Polda Metro Cek CCTV Lokasi Dugaan Pelecehan Miss Universe

Rerie berpendapat, sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan. Dengan demikian, tegas Rerie, kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat