visitaaponce.com

KPK Pastikan Kasus Baru di Basarnas Tak Beririsan dengan Suap Henri Alfiandi

KPK Pastikan Kasus Baru di Basarnas Tak Beririsan dengan Suap Henri Alfiandi
KPK memastikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tidak beririsan dengan suap Kabasarnas.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas). Perkara itu dipastikan tidak beririsan dengan suap yang menjerat Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

"Berbeda, jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau yang tangkap tangan pengadaan barang dan jasa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus Henri terjadi saat tahapan pelelangan berlangsung. Sementara itu, kasus barunya setelah proyek kelar.

Baca juga: Kasus Korupsi Basarnas Seret Nama Kepala Baguna Pusat PDIP

"Kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ucap Ali.

Dua kasus berbeda itu dipastikan diusut sampai kelar. Bukti perkaranya juga ditegaskan tidak sama.

Baca juga: Kabasarnas Terima Uang Buat Mengatur Pemenang Proyek

"Artinya menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah dilakukan, tapi kami nanti akan umumkan ketika cukup," ujar Ali.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia sudah dicegah oleh KPK.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat