visitaaponce.com

KPK Serahkan Mobil Terkait OTT Basarnas ke Puspom TNI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu mobil terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pemberian itu merupakan bentuk sinergi penanganan perkara.

"Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan," kata juru bicara bidang  penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut koordinasi penanganan kasus dengan Puspom TNI sudah berjalan. Lembaga Antirasuah bahkan memberikan fasilitas pemeriksaan tiga saksi pemberi suap dalam perkara ini kemarin, 2 Agustus 2023.

Baca juga: Basarnas Di Bawah Kemenhub, KPK Pastikan Berwenang Melakukan Penangkapan

"Sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi) dan kawan-kawan yang ditangani Mabes TNI," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Baca juga: Panglima TNI Izinkan KPK Tangkap Anggotanya yang Lakukan Korupsi

Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat