visitaaponce.com

Kejagung Selisik Manipulasi Kode HS oleh UBS dan IGS di Korupsi Komoditi Emas

Kejagung Selisik Manipulasi Kode HS oleh UBS dan IGS di Korupsi Komoditi Emas
Emas batangan dari UBS.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menelisik dugaan keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS.

Adapun kode HS ini digunakan untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Dari penyidikan yang dilakukan kasus ini diduga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor emas.

"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalamni (keterlibatan IGS dan UBS). Kami sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," papar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo, di Jakarta, Senin (14/8).

Baca juga: Kementerian ESDM Prihatin Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Atas hal tersebut, keterlibatan IGS dan UBS menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus oleh penyidik. Prabowo juga menambahkan pihaknya tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

"Tapi kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," tambah Prabowo.

Prabowo menjelaskan pencarian bukti dan pendalaman dilakukan untuk menentukan termasuk atau tidaknya soal ekspor-impor emas dalam tindak pidana kepabeanan.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," jelas Prabowo.

Dari kajian jaksa sejauh ini, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. Karenanya, membutuhkan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik.

"Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (HS)," tegasnya.

Rugikan Negara Rp47,1 Triliun

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut penyidik Kejagung telah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.

Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Penyidik juga menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi impor emas. Sejumlah dokumen pun telah diamankan.

"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," ujar Ketut.

Dia menerangkan salah satu lokasi penggeledahan merupakan Kantor Bea Cukai. Namun, Ketut tak menjelaskan lebih detail lokasi kantor Bea Cukai yang jadi target penggeledahan penyidik Kejagung.

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat