Gandeng Jamdatun, PNM Berikan Literasi Hukum pada UMKM
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (15/8) di Menara PNM Jakarta.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana. Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.
“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (15/8).
Baca juga: Program CSR Makin Seru, PNM Sabet 2 Penghargaan Baru
Ia menambahkan, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Harapannya, dengan adanya kerja sama ini baik dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.
“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.
Baca juga: Balai Warga PNM Digemari UMKM
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatan, Jamdatun bersedia membantu untuk mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM. Sosialisasi ini dapat dibantu oleh Jajaran Kejati atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.
“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.
Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya. (Z-10)
Terkini Lainnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Implementasi Inklusivitas, Bekali Kelompok Marjinal dengan Keahlian Digital Marketing
Bidik Peluang Ekspor, UMKM Sektor Herbal Didorong Naik Kelas
Yenni Walnita, Memberdayakan Perempuan Taratak dengan Anyaman Mansiang
Talenta Diapresiasi, Melanjutkan Pendidikan Hingga Kuliah
Membangun Asa Warga Desa Nepal Van Java
PNM Peduli Gelar Bakti Sosial di 25 Masjid
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap