visitaaponce.com

Gandeng Jamdatun, PNM Berikan Literasi Hukum pada UMKM

Gandeng Jamdatun, PNM Berikan Literasi Hukum pada UMKM
Jamdatun-PNM kerjasama soal literasi hukum(Dok. PNM)

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (15/8) di Menara PNM Jakarta. 

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana. Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (15/8).

Baca juga: Program CSR Makin Seru, PNM Sabet 2 Penghargaan Baru

Ia menambahkan, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Harapannya, dengan adanya kerja sama ini baik dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.

Baca juga: Balai Warga PNM Digemari UMKM

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatan, Jamdatun bersedia membantu untuk mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM. Sosialisasi ini dapat dibantu oleh Jajaran Kejati atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis. 

“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.

Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat