visitaaponce.com

Bamsoet Nilai Idealnya MPR Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Singgung Megawati

Bamsoet Nilai Idealnya MPR Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara, Singgung Megawati
Ketua MPR menilai idealnya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.(Youtube)

KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai idealnya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara usai amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2023. Bamsoet juga menyinggung Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyampaikan hal senada.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Baca juga: Ketua MPR: Indonesia tidak Boleh Bergantung pada Sumber Daya Alam Mentah

Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945. Beleid itu secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan mutlak lima tahun sekali.

Namun, ia menilai saat ini timbul persoalan jika menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan. Misalnya, bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai konstitusi.

Baca juga: Ketua MPR: Pokok-Pokok Haluan Negara untuk Dukung Perekonomian

Maka secara hukum, lanjut dia, tidak ada presiden atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu. Kondisi itu harus diperhatikan.

"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan masalah-masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya usai Perubahan UUD 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh.

Ia menambahkan pada masa sebelum Amendemen UUD 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan. Yakni, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ucap Bamsoet. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat