visitaaponce.com

Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda

Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda
Menghindari black campaign Pemilu 2024, Jaksa Agung meminta jajarannya menghentikan proses dugaan pidana korupsi capres, cawapres, caleg.(MI/Ramdani)

JAKSA Agung ST Burhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen untuk menunda proses dugaan tindak pidana korupsi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah. Penundaan itu, kata Burhanuddin mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, jelang pesta demokrasi 2024.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Burhanuddin, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin (21/8).

Burhanuddin juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khususnya bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Baca juga: Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Jaksa Agung menyampaikan agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategi dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Burhanuddin.

Baca juga: Politisi PDIP Tersangka Pemalsuan Dokumen Dinilai Bisa Jadi Kotak Pandora Kasus Pertambangan

Burhanuddin juga meminta jajarannya melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, Burhanuddin menyampaikan agar segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

“Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud,” ucapnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Burhanuddin berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat