visitaaponce.com

Politisi PDIP Tersangka Pemalsuan Dokumen Dinilai Bisa Jadi Kotak Pandora Kasus Pertambangan

Politisi PDIP Tersangka Pemalsuan Dokumen Dinilai Bisa Jadi Kotak Pandora Kasus Pertambangan
Kejagung menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka(MI/Ramdani )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan oleh Kejagung dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan, pada Selasa (15/8/2023).

Peran politisi PDI Perjuangan itu dalam perkara adalah memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Aorupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengemukakan kasus tersangka eks Bupati Kutai Barat itu bisa menjadi kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya.

Baca juga: Politisi PDIP Lakukan Pemalsuan Dokumen untuk Kepentingan Proses Persidangan

Pria yang akrab disapa Castro itu mengatakan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang melibatkan Ismail Thomas ini sudah sudah jadi cerita lama.

Pasalnya, kejadian tersebut terjadi saat kewenangan pemberian izin pertambangan masih ada di kabupaten/kota. Sehingga kepala-kepala daerah mengatur lalu lintas izin tambang itu secara serampangan.

Baca juga: Ismael Thomas Jadi Tersangka Kasus Perjanjian Dokumen Pertambangan

“Jadi saat kewenangan ada di tangan mereka, bisnis izin itu ada dalam kendali penuh mereka. Seperti koboi, izin diobral sesuka hatinya,” terang Castro kepada Media Indonesia, Rabu (16/8).

Castro menegaskan jika kasus pertambangan mau dibongkar seluruhnya, sudah barang tentu kepala-kepala daerah yang menjabat saat kewenangan izin itu masih di kabupaten/kota, harus diperiksa.

“Karena kuat dugaan tangan-tangan mereka kotor dari bisnis perizinan industri mematikan tersebut. Mestinya Kejagung menjadikan kasus IT ini sebagai kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya,” tandasnya.

Diketahui, Kejagung menyatakan peran politisi PDI Perjuangan itu dalam perkara adalah memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Ismail memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Adapun Kejagung menyita tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” tambahnya.

“Dokumennya tidak perlu kami sebutkan di sini ya, karena proses penyidikan sedang berjalan,” tutur Ketut. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat