Bila Tak Direvisi, UU IKN Bisa Berisiko
![Bila Tak Direvisi, UU IKN Bisa Berisiko](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/2b3152629c11ff35f47c10ba52139d5b.jpg)
PEMERINTAH membeberkan adanya risiko bila Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tak direvisi. Salah satunya diyakini bakal berbenturan dengan aturan lain.
"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain, terjadinya berbenturan dengan UU sektoral, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Risiko berikutnya yakni kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah. Hal itu dinilai bakal mempersulit otorita.
Baca juga: PUPR: Pembangunan IKN bakal Rampung Seluruhnya pada 2045
"Kemudian, kegiatan operasional otorita dan tidak agile dan tidak efisien," ucap Suharso.
Kemudian bila beleid itu tak diubah, publik berpotensi menghadapi kesulitan. Khususnya dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Kompleks Pemerintahan di IKN Capai Rp40,6 Triliun
Suharso juga membeberkan pentingnya perubahan UU IKN. Pertama memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Kedua mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda. Khususnya di wilayah IKN.
"Ketiga menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dgn pemerintah daerah," ujar Suharso. (Z-10)
Terkini Lainnya
Pembangunan Bandara VVIP di IKN sudah 50%
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
Progres Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Capai 67,90%
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Bathtub Berwarna dan Berteknologi Awet Panas Hadir di Indonesia
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Erick: Progres Proyek Lapangan Upacara dan Istana Negara IKN Capai 78 Persen
Kantor Kemenko 1 di IKN Tampung Petugas Upacara HUT ke-79 RI
Perusahaan Tiongkok Siap Investasi Rp13 Triliun di Kalimantan Timur
IKN Dinilai Sudah Bermasalah Sejak Awal
Polisi: Bule yang Sebut Ibu Kota Koruptor Nepotisme Bukan di IKN
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap