visitaaponce.com

Bila Tak Direvisi, UU IKN Bisa Berisiko

Bila Tak Direvisi, UU IKN Bisa Berisiko
Progres pembangunan IKN(Antara)

PEMERINTAH membeberkan adanya risiko bila Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tak direvisi. Salah satunya diyakini bakal berbenturan dengan aturan lain.

"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain, terjadinya berbenturan dengan UU sektoral, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Risiko berikutnya yakni kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah. Hal itu dinilai bakal mempersulit otorita.

Baca juga: PUPR: Pembangunan IKN bakal Rampung Seluruhnya pada 2045

"Kemudian, kegiatan operasional otorita dan tidak agile dan tidak efisien," ucap Suharso.

Kemudian bila beleid itu tak diubah, publik berpotensi menghadapi kesulitan. Khususnya dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.

Baca juga: Anggaran Pembangunan Kompleks Pemerintahan di IKN Capai Rp40,6 Triliun

Suharso juga membeberkan pentingnya perubahan UU IKN. Pertama memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Kedua mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda. Khususnya di wilayah IKN.

"Ketiga menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dgn pemerintah daerah," ujar Suharso. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat