KPU Nilai Debat Politik di Kampus Berdampak Positif
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai debat atau diskusi gagasan politik yang diselenggarakan di kampus dapat memberikan dampak yang positif bagi pengembangan wacana publik yang mencerahkan.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi undangan yang disampaikan BEM Universitas Indonesia terhadap tiga bakal calon presiden Indonesia yang ada saat ini.
Menurut Idham, ruang publik seperti kampus memang harus diisi dengan wacana yang dapat mencerahkan publik. Hal itu bertujuan agar demokrasi berjalan sehat.
Baca juga : Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula
"Kampus memiliki kebebasan akademik yang harus dihormati. Perdebatan pemikiran politik merepresentasikan kebebasan akademik bagi civitas akademika," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Baca juga : MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU
Namun, ia mengingatkan bahwa sampai saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didaftarkan ke KPU. Sebab, masa pendaftaran capres dan cawapres baru dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Selain itu, Idham juga mengatakan bahwa masa kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang selama 75 hari. Adapun tahapan yang berjalan sekarang adalah masa sosialisasi.
Menurut Idham, masa kampanye sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air. "Programmatic campaign atau kampanye programatik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral Indonesia pada Pemilu 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua BEM UI Melki Sadek Huang menantang bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto untuk datang ke Kampus UI. Melki mengatakan pihaknya siap menguliti isi pikiran dan mendebat seluruh argumentasi para bacapres tersebut.
Undangan itu dilancarkan BEM UI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di lingkungan pendidikan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya jaminan dari pihak pengundang dan dilakukan tanpa atribut kampanye. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Mengenal Masoud Pezeshkian, Pemimpin Baru Iran yang Siap Mengubah Arah Bangsa
Terima Biro Komite Palestina PBB, Wapres: Masalah Palestina bukan Isu Agama, tapi Politik dan Kemanusiaan
Kursi DPRD di Bengkulu Naik, DPP Kawal Kinerja Anggota Dewan Terpilih
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
Fadia-Sukirman Optimis Hadapi Tantangan Kotak Kosong di Pilkada Pekalongan
Pelatihan dan Sertifikasi Bantu Lulusan Bisa Bersaing Internasional
Swasta dan Kampus Berkolaborasi Gelar Workshop Tunjang Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
ACEH Youth Creative Hub Fasilitasi Pemuda Aceh Berkarya di Era Digital
Miliki Agrowisata, UMSU akan Menjadi Percontohan Kampus Hijau di Indonesia
Muhadjir Effendy Sebut Wisuda Bisa jadi Ajang Kampus untuk Cari Duit
Pelantikan Ketua IKAWIGA, Alumni Miliki Peran Strategis bagi Perguruan Tinggi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap