visitaaponce.com

KPU Nilai Debat Politik di Kampus Berdampak Positif

KPU Nilai Debat Politik di Kampus Berdampak Positif
Warga membaca berita tentang pembolehan berkampanye di kampus ketika melewati salah satu kampus swasta di Jakarta,(MI / M Irfan)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai debat atau diskusi gagasan politik yang diselenggarakan di kampus dapat memberikan dampak yang positif bagi pengembangan wacana publik yang mencerahkan. 

Hal itu disampaikannya saat menanggapi undangan yang disampaikan BEM Universitas Indonesia terhadap tiga bakal calon presiden Indonesia yang ada saat ini.

Menurut Idham, ruang publik seperti kampus memang harus diisi dengan wacana yang dapat mencerahkan publik. Hal itu bertujuan agar demokrasi berjalan sehat.

Baca juga : Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula

"Kampus memiliki kebebasan akademik yang harus dihormati. Perdebatan pemikiran politik merepresentasikan kebebasan akademik bagi civitas akademika," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).

Baca juga : MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU

Namun, ia mengingatkan bahwa sampai saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didaftarkan ke KPU. Sebab, masa pendaftaran capres dan cawapres baru dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Selain itu, Idham juga mengatakan bahwa masa kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang selama 75 hari. Adapun tahapan yang berjalan sekarang adalah masa sosialisasi.

Menurut Idham, masa kampanye sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air. "Programmatic campaign atau kampanye programatik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral Indonesia pada Pemilu 2024," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua BEM UI Melki Sadek Huang menantang bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto untuk datang ke Kampus UI. Melki mengatakan pihaknya siap menguliti isi pikiran dan mendebat seluruh argumentasi para bacapres tersebut.

Undangan itu dilancarkan BEM UI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di lingkungan pendidikan dengan sejumlah persyaratan, salah satunya jaminan dari pihak pengundang dan dilakukan tanpa atribut kampanye. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat