visitaaponce.com

Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara

Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (kedua dari kiri).(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Haram 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi itu sudah didasari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Mardani bakal mendekam di sana selama 12 tahun. Perhitungan pemenjaraannya dikurangi masa tahanan saat peyidikan dari persidangan.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri

KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti Mardani. Denda untuk dia yakni Rp500 juta.

"Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," tutur Ali.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat