visitaaponce.com

Rocky Gerung Minta Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf Padanya

Rocky Gerung Minta Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf Padanya
Rocky Gerung (tengah) saat mengelkar jumpa pers, meminta maaf atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.(MI/Moh Irfan)

AKADEMISI Rocky Gerung meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf pada dirinya. Yasonna disebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang menyeret namanya.

"Dia mesti maaf ke saya. You tanya sama Laoly itu, kenapa dia nggak minta maaf sebar hoaks, sebar hoaks loh itu," kata Rocky Gerung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Rocky menyebut Yasonna sudah menyebarkan informasi jika penghina marga Laoly melalui media sosial Twitter adalah dirinya. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan

"Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gue apa bukan, itu dan dia nyebar itu bahwa itu gue yang menyebarin, menghina dia," ungkap Rocky.

Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Laporan dilayangkan oleh salah satu ketua komunitas marga Laoly.

Baca juga: Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut pemilik akun Twitter @rgfansclub yang mengunggah cuitan dugaan penghinaan marga Laoly diduga oleh pengamat politik Rocky Gerung. Polisi perlu mengetahui pemilik untuk dipanggil klarifikasi.

"Nanti kemudian kita akan lakukan klarifikasi juga terhadap pemilik akun Twitter dimaksud. Jadi di sana pemilik akun Twitter-nya itu masih diselidiki sampai dengan saat ini menggunakan scientific crime investigation," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Baik klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor maupun saksi fakta. Kemudian, mengklarifikasi beberapa ahli guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut. Saksi ahli yang diperiksa yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli lTE dan ahli sosiologi hukum.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat