Rocky Gerung Minta Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf Padanya
![Rocky Gerung Minta Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf Padanya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/7b8db6df0927db72211ef2ee933986f0.jpg)
AKADEMISI Rocky Gerung meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf pada dirinya. Yasonna disebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang menyeret namanya.
"Dia mesti maaf ke saya. You tanya sama Laoly itu, kenapa dia nggak minta maaf sebar hoaks, sebar hoaks loh itu," kata Rocky Gerung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Rocky menyebut Yasonna sudah menyebarkan informasi jika penghina marga Laoly melalui media sosial Twitter adalah dirinya. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Rocky Gerung: Masalah Kecil Dibesar-besarkan
"Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gue apa bukan, itu dan dia nyebar itu bahwa itu gue yang menyebarin, menghina dia," ungkap Rocky.
Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Laporan dilayangkan oleh salah satu ketua komunitas marga Laoly.
Baca juga: Rocky Gerung Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pagi Ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut pemilik akun Twitter @rgfansclub yang mengunggah cuitan dugaan penghinaan marga Laoly diduga oleh pengamat politik Rocky Gerung. Polisi perlu mengetahui pemilik untuk dipanggil klarifikasi.
"Nanti kemudian kita akan lakukan klarifikasi juga terhadap pemilik akun Twitter dimaksud. Jadi di sana pemilik akun Twitter-nya itu masih diselidiki sampai dengan saat ini menggunakan scientific crime investigation," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Baik klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor maupun saksi fakta. Kemudian, mengklarifikasi beberapa ahli guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut. Saksi ahli yang diperiksa yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli lTE dan ahli sosiologi hukum.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PDN Kena Retas, Kemenkumham Pindahkan Layanan Imigrasi ke Amazon Web Service
Yasonna Mengaku tak Pernah Lindungi Harun Masiku
Kekayaan Intelektual Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Menkumham Lantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual
Pemerintah Minta Kinerja Notaris Diawasi Secara Profesional
Yasonna Laoly Enggan Berkomentar Terkait Kasus Harun Masiku
Siapkan Aturan, Pemerintah Ingin Diaspora Mudah Kembali ke Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap